
Judul : BUKU AJAR HUKUM AGRARIA
Penulis : Assoc Prof. Dr. Bahmid, S.H., M.Kn.
Copyright @2026
v + 149 hlm; 17,6 x 25 cm
Sinopsis:
Hukum agraria memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat tanah bukan sekadar objek ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan politik yang erat kaitannya dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pengaturan agraria di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Buku ini mengkaji hukum agraria secara menyeluruh, mulai dari konsep dasar dan sejarah perkembangan hukum agraria nasional, asas-asas dan politik hukum agraria, hak menguasai oleh negara, hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah, subjek dan objek hukum agraria, hingga berbagai permasalahan agraria kontemporer yang kerap muncul dalam praktik, termasuk sengketa pertanahan dan tantangan reformasi agraria. Penyusunan materi dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya dengan analisis akademik dan contoh aplikatif, sehingga diharapkan mampu menjembatani teori dan praktik.