Judul Buku:
DIGITALISASI PERTANAHAN, UPAYA PENCEGAHAN KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE
Penulis
Assoc Prof. Dr. Bahmid, S. H., M.Kn.
Dr. Rumondang, S.Pi., M.Si.
Dany Try Hutama Hutabarat, S.H.,M.H.
Agus Salam
Apriolla Dwi Indraswary
Editor
Nelvitia Purba, S.H., M.Hum., Ph.D.
Copyright @2025
ix + 192 hlm; 17,6 x 25 cm
Sinopsis:
Kepemilikan tanah merupakan salah satu aspek krusial dalam pembangunan ekonomi dan sosial, terutama di negara agraris seperti Indonesia. Tanah adalah sumber penghidupan bagi setiap warga negara untuk mencapai kemakmuran di berbagai bidang. Namun, hingga kini, banyak persoalan terkait kepemilikan tanah yang belum terselesaikan, salah satunya adalah kepemilikan tanah absentee. Tanah absentee merujuk pada tanah yang dimiliki oleh pihak yang tidak tinggal di atau mengelola langsung tanah tersebut. Fenomena ini menyebabkan permasalahan serius, seperti pengabaian produktivitas tanah, spekulasi, serta munculnya konflik agraria.
Salah satu solusi yang muncul dari perkembangan teknologi adalah digitalisasi tanah, yaitu penggunaan teknologi digital untuk mendata, memantau, dan mengelola tanah secara lebih efisien. Digitalisasi tanah menawarkan peluang untuk mengurangi kepemilikan tanah absentee dengan meningkatkan akurasi dan transparansi data kepemilikan serta memfasilitasi pengelolaan lahan secara lebih efektif oleh pihak berwenang. Digitalisasi pertanahan akan memudahkan dalam memantau status kepemilikan tanah secara real-time, memastikan penggunaan tanah sesuai dengan regulasi, dan mempersempit ruang gerak spekulasi lahan.
Buku ini terdiri dari delapan bagian. Bab pertama membahas tanah absentee dan dinamika masalah pertanahan. Bab kedua membahas tentang negara kesejateraan dalam mewujudkan keadilan pertanahan. Bab ketiga mengulas tentang reformasi agraria, antara harapan dan kenyataan. Bab keempat dan kelima berisi digitaliasi pertanahan dan kepemilikan tanah absentee. Bab keenam mengulas tentang potensi digitalisasi dalam pencegahan tanah absentee di Indonesia. Bab ketujuh dan kedelapan mengulas tentang pejabat pembuat akta tanah dan kepastian hak atas tanah.